Asosiasi Bekam Indonesia

Keanggotaan

 Anggota Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) terdiri dari :
        a.   Anggota Biasa
        b.   Anggota Kehormatan

Anggota biasa adalah pengobat tradisional bekam yang berpraktek pengobatan secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit.

Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan tradisional bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.


Kewajiban Anggota
1.   Setiap anggota wajib mentaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan ABI, serta mengamalkan dan menjaga Kode Etik Pengobat Bekam Indonesia dan perundangan yang berlaku.
2.   Anggota biasa kecuali Anggota Kehormatan. berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran serta uang lainnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Bekam Indonesia.


Hak Anggota
1.   Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2.  Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
3.   Setiap anggota berhak membela diri di hadapan Pengurus dan Musyawarah Nasional, dan berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi kepentingannya dibidang pengobatan tradisional Bekam.